Pelayanan petugas dari BPJS Kesehatan.
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Momentum libur akhir tahun dan perayaan Natal biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian, baik mudik maupun berwisata bersama keluarga. Di tengah tingginya mobilitas, akses layanan kesehatan tetap menjadi kebutuhan penting karena kondisi sakit bisa terjadi kapan saja.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, tidak perlu khawatir karena layanan kesehatan tetap dapat diakses meski sedang berada di luar domisili.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan bahwa status kepesertaan aktif menjadi syarat utama agar peserta bisa memanfaatkan layanan kesehatan, termasuk saat gawat darurat di luar kota.
“Selama status kepesertaan aktif, peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk dalam kondisi darurat. Peserta cukup menunjukkan e-KTP saat berobat, selanjutnya Faskes akan melakukan pengecekan status kepesertaan melalui sistem,” paparnya, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mempermudah akses layanan di luar daerah. Melalui aplikasi tersebut, peserta bisa mengecek status kepesertaan, mencari lokasi Faskes terdekat, hingga mengakses berbagai fitur tanpa harus membawa banyak dokumen.
Dalam kondisi bukan gawat darurat, peserta JKN tetap dapat menggunakan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat meski berada di luar domisili. Sesuai ketentuan, layanan FKTP bisa diakses maksimal tiga kali dalam satu bulan.
“Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta yang mengalami keluhan ringan dapat langsung mendatangi FKTP terdekat untuk mendapatkan pelayanan,” kata Fitri.
Untuk kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit mitra BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan. Namun, status kegawatdaruratan tetap ditentukan berdasarkan indikasi medis oleh dokter.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, kondisi gawat darurat antara lain meliputi keadaan yang mengancam nyawa, gangguan jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang memerlukan tindakan medis segera,” ucap Fitri.
Kemudahan ini turut dirasakan oleh Retno Palupi (35), peserta JKN asal Tulungagung. Ia mengaku lebih tenang saat bepergian ke luar kota bersama keluarga karena terdaftar sebagai peserta aktif.
“Sejak tahun 2020 saya menjadi peserta JKN mandiri dan selalu rutin membayar iuran. Beberapa kali saya sudah merasakan manfaatnya, termasuk saat operasi caesar yang seluruh biayanya dijamin BPJS Kesehatan,” akunya.
Retno juga menceritakan pengalamannya ketika anaknya yang masih bayi mengalami kejang saat berada di luar kota.
“Saat itu anak saya langsung mendapat penanganan cepat dan bahkan harus menjalani rawat inap. Semua dijamin JKN. Saya benar-benar merasakan manfaatnya, karena di kondisi darurat, JKN tetap bisa digunakan di mana saja. Semoga program ini terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya. (fer/mar)






