Polres Tuban Ringkus 9 Terduga Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja

Polres Tuban Ringkus 9 Terduga Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja Polres Tuban saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan, Rabu (5/10/2022).

Akibat insiden tersebut, kedua korban itu mengalami luka di sekujur tubuh.

"Saat ini kedua korban sudah dapat beraktivitas seperti semula," imbuhnya.

Dalam peristiwa tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 9 handphone dan sebilah golok, serta barang bukti lainnya.

Tak berhenti sampai disitu, petugas masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan dimungkinkan masih terdapat puluhan terduga pelaku belum ditangkap.

"Kita menduga masih ada sekitar 50 terduga pelaku lain yang belum tertangkap," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 80 ayat 2 atau 1 Jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO