
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhammad Hamdan Saragih, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan disaksikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara kedua belah pihak itu berisi tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, untuk pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, serta bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:
- Bupati Resmikan Gedung UPT SMPN 34 Gresik di Perumahan Pondok Permata Suci
- Bupati Gresik Berharap Lahan Eks Tambang BUMN Bisa Dimanfaatkan untuk Sumber PAD
- Hadiri Harlah PPP ke-50, Bupati Gresik Bantu 18 Motor Listrik
- Petrokimia Gresik Dapat Tambahan Gas Dari Lapangan Jambaran Tung Biru Untuk Bahan Produksi Pupuk
Dwi mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini sebagai langkah optimalisasi perusahaan dalam melaksanakan tugas penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menyebut, Petrokimia Gresik senantiasa memastikan ketersediaan stok pupuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
Pihaknya turut menjamin kualitas pupuk di gudang-gudang penyangga serta kios-kios pertanian agar bisa sampai ke tangan petani dengan prinsip 6T, yakni tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu.
"Untuk itu dalam kerja sama ini juga menjadi upaya PT Petrokimia Gresik dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengamanan kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk di wilayah Gresik," ujarnya, Selasa (27/9/2022).
Simak berita selengkapnya ...