Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2022 mengalami segmentasi perubahan.
Dari 100% dari anggaran yang didapat kabupaten yang berjuluk Bumi Gerbang Salam ini, akan dipecah menjadi 3 porsi di masing-masing bidang yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:
- Hari Otoda ke-30 Tahun, Gubernur Jatim: Momentum Perkuat Sinergi
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Suami Ning Inayah Wahid Ternyata Alumnus Pesantren Tebuireng
- Dari Kartini ke Era Digital: Zakat untuk Pendidikan Perempuan sebagai Investasi Masa Depan Jatim
Hal itu diungkapkan langsung oleh Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).
"Porsinya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Sebanyak 10% tadi, di bidang penegakan hukum, dan 40% nya di bidang kesehatan," kata Tesar.
"Kalau tahun lalu (2021), 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% penegakan hukum, dan 25 untuk kesehatan. Jadi, yang penegakan hukum lari ke kesehatan. Itulah porsi yang ditentukan untuk tahun 2022," timpal Tesar.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, kalau perubahan segmentasi anggaran tersebut tentunya sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




