Toko Emas Pribadi Baru yang baru saja dirampok dipasangi garis polisi. foto: Facebook/Ahmad Nrp)
“Sempat mau dilempar batu oleh warga, tapi berhasil dihindari oleh pelaku,” tandas Samun.
Usai kejadian, pemilik toko emas langsung mendatangni Polsek Jetis untuk melaporkan perampokan tersebut. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. “Berjarak sekitar 1 kilometer dari TKP, (pelaku) ditangkap di hutan jati. Saat masuk ke hutan ada warga yang mengetahui terus menyampaikan ke kita,” jelas Kanitreskrim Polsek Jetis, AKP Edy Hendro.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 gelang emas dengan berat total 150 gram. “Kalau total kerugian mendekati Rp100 juta,” pungkas Edy.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah dibawa di Mapolsek Jetis. Akibat perbuatannya, tersangka Agus Efendi bakal dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP juncto pasal 363 ayat 1 KUHP. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




