Muncul Anggaran Pilkades 3,4 M, Komisi II DPRD Bondowoso Mengaku Tidak Pernah Membahas Dana Pilkades

BONDOWOSO (BANGSAONLINE.com) - Munculnya polemik terkait anggaran pemilihan kepala desa sebesar 3,4 miliar yang dijanjikan oleh Bupati Bondowoso masih tarik ulur, apalagi setelah diketahui didalam APBD tahun 2015 biaya untuk pilkades tidak ada, karena memang tidak pernah dibahas di DPRD.

Hal itu ditegaskan oleh Ady Krisna, ketua Komisi II DPRD kabupaten Bondowoso yang mengaku tidak tahu menahu soal dana yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa serentak di Bondowoso.

Adi Krisna mengatakan, bahwasanya waktu pembahasan APBD, tidak pernah membahas tentang anggaran dana Pilkades, yang ada hanya Anggaran Dana Desa yang berjumlah hampir seratus Milliar rupiah.

"Kalau sekarang muncul dana untuk pilkades itu dari mana, sedangkan setelah APBD disahkan baru saya mendengar biaya pilkades diambilkan dari APBD. Sekarang pertanyaannya, dari pos mana anggaran pilkades itu?,” ungkap Politisi Golkar ini Senin, (13/4).

Menurut Krisna, ketika pembahasan APBD pada bulan Nopember 2014, tidak ada pembahasan anggaran dana untuk Pilkades. Jika saat ini mengeluarkan dana Pilkades hingga mencapai 3,4 milliar, Komisi II tidak tahu menahu soal dari mana dana tersebut.

Namun, Krisna membenarkan bahwasanya dana pilkades bisa diambilkan dari anggaran dana desa tapi hanya untuk honor panitia saja, mengenai kebutuhan logistik pilkades seperti tinta, surat suara, kotak suara dan lainnya tidak boleh diambilkan dari dana tersebut.

"Kalau nanti dana pilkades 100 % diambilkan dari dana ADD, maka hal itu sebuah kesalahan besar, karena UU Desa dan Permendagri tidak memperbolehkan. Kalau pemkab berlindung dibalik Perbub juga perlu dipertanyakan, lebih tinggi mana Perbub dengan UU Desa dan Permendagri,” kata Krisna.

Saat ini, lanjut Krisna, 176 desa yang akan melaksanakan pilkades pada 1 Juni mendatang sudah memasuki tahapan penjaringan bakal calon, yang kemudian dilanjutkan dengan ujian kompetensi, pengumuman bakal calon yang lolos, pengundian nomor urut calon kepala desa, serta kampanye.

“Kalau natinya pilkades tetap dilaksanakan, maka hal tersebut menjadi hak dan tanggung jawab Pemkab. Hanya saja, saya kwatir nanti akan bermasalah dengan hukum, karena aturannya sudah jelas dan tegas,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO