Tersangka saat akan dibawa ke Lapas Lamongan.
Condro mengungkapkan, peran tersangka dalam kasus itu adalah bertindak selaku agen atau broker bahan bangunan dalam kegiatan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman di Desa/Kecamatan Paciran pada tahun anggaran 2020. Setidaknya ada 30 rumah yang telah dilakukan bedah rumah.
"Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 182 juta yang tersimpan dalam rekening," terangnya.
Condro menambahkan, tersangka telah melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut kepada lebih dari 1 toko bahan bangunan lainnya yang sudah ditunjuk. Namun, pemesanan bahan bangunan tersebut tidak sesuai dengan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) yang ada.
"Selanjutnya tersangka meminta dan menyimpan uang sisa pembelian bahan bangunan yang telah ditransfer ke rekening toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk tersebut," ujar Condro.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menyatakan akan melihat fakta persidangan nanti.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," pungkasnya. (qom/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




