Lima Kurir Sabu Jaringan Lapas Terancam Hukuman Mati, Barang Bukti yang Diamankan 46 Kg

Lima Kurir Sabu Jaringan Lapas Terancam Hukuman Mati, Barang Bukti yang Diamankan 46 Kg Kelima tersangka saat dimintai keterangan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.

"Alasan tersangka DV dan IF menjadi kurir karena kedua tersangka berdalih terlilit utang," papar Yusep.

Setelah berhasil mencegah peredaran 42 kg sabu, satnarkoba melakukan pengembangan lanjutan hingga berhasil menangkap tersangka ED di Jalan Pandegiling Surabaya. Dari tangan ED, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,6 kg sabu.

"Narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh tersangka ED di sebuah gerobak di depan rumah tersangka. Tersangka menjadi kurir dengan upah Rp2 juta. Narkotika jenis sabu tersebut dikendalikan dari salah satu napi di Lapas Jawa Timur," imbuhnya.

"Tersangka ED sudah dua kali menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram. Alasan tersangka menjadi kurir, untuk menambah penghasilan," ungkap Yusep.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ED, satnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain berinisial MB dan AS di Jalan Wonokusumo Surabaya. Dari keduanya, diamankan 3 kg narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas punggung milik MB.

Tidak hanya sabu, polisi juga menemukan 4.000 butir pil dobel L saat menggeledah rumah MB di Sidoarjo.

Sama seperti tersangka sebelumnya, MB dan AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FN (DPO), napi salah satu lapas di Jawa Timur. Keduanya mengaku mendapat upah Rp2 juta tiap kali pengiriman.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kelima tersangka ini terancam hukuman mati. (nng/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO