Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
"Awalnya anggota menangkap tersangka MM di Jl. Sidodadi Gg X Surabaya. Sedangkan tersangka RD dan YT kita tangkap di Jl. Randu Agung Surabaya" imbuh Mirzal.
Selain beraksi di Jl. Ir Soekarno MERR, komplotan ini juga pernah melakukan aksinya di parkiran Hotel Antariksa pada tahun 2021 dengan menggondol Honda Vario. Kemudian di Jl Simo Kalangan dekat tol pada 2021 hasil Yamaha Vega.
Lalu di Jl. Tropodo Sidoarjo pada November 2021 mencuri Honda Vario, Pasar Krian Sidoarjo pada September 2021 hasil Honda Vario, dan di Kampung Lumpur Gresik, sekitar September 2021 dengan hasil Nmax warna putih.
"Tersangka MM merupakan seorang residivis, pernah ditahan dalam kasus penganiayaan," pungkas Mirzal.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, berupa satu buah sepeda motor, kunci letter T, dan handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (nng/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




