SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menggelar ekspos terkait usul penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap tersangka Hesni Binti Sahol, Rabu (23/2) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan menyampaikan usulan penghentian penuntutan perkara tersebut didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya, antara tersangka dan saksi korban masih ada hubungan keluarga.
“Jadi, suami korban dan suami tersangka merupakan adik dan kakak. Kemudian, antara tersangka dan korban juga telah saling memaafkan,” jelas Adi Tyo kepada sejumlah wartawan usai ekspos.
Dari usulan yang disampaikan Kajari Sumenep tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang memimpin ekspos secara virtual tersebut akhirnya menyampaikan persetujuannya.
“Ya, Alhamdulillah, Pak Jampidum setuju usulan kami untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka. Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan, karena masih ada hubungan keluarga,” katanya didampingi oleh Kasi Pidum Irfan Mangalle dan Penuntut Umum Nur Fajriyah.
Pertimbangan lainnya, karena saat ini tersangka masih memiliki seorang anak balita berusia 3 tahun, sehingga memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya. "Semoga kekeluargaan mereka rekat kembali," harap kajari.