Spesialis Pencuri Sepeda Motor Ditembak Buser Polres Bojonegoro

Spesialis Pencuri Sepeda Motor Ditembak Buser Polres Bojonegoro TERHENTI. Sepak terjang spesialis pencuri sepeda sepeda motor ini harus terhenti setelah kaki kanannya ditembak tim Buser Polres Bojonegoro. Foto: Eky Nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO (BANGSAONLINE.com) - Sepak terjang spesialis pencuri sepeda motor antar kabupaten ini harus terhenti oleh timah panas yang dilepaskan jajaran Buser . Sebab, pelaku Amin (26) warga Desa Sarirejo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa tengah itu ternyata diketahui telah menjalankan aksinya sebanyak tujuh belas kali.

Menurut Kasat Reskrim , AKP Jeni Al Jauza, tujuh belas tempat kejadian perkara (TKP) itu diantaranya, di Kabupaten Lamongan empat kali, Gresik tiga kali dan Bojonegoro sepuluh kali. Terakhir pelaku menggondol sepeda motor milik Maskun (41), warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen pada Selasa 10 Maret lalu.

"Pelaku membawa kabur sepeda motor Vario milik korban saat ditinggal sholat magrib di mushola desa setempat," jelas Jeni, Senin (6/4/2015).

Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura ikut sholat jamaah magrib, namun saat sholat belum selesai pelaku sudah keluar dan membawa kabur motor Vario Nopol S 5809 DE. Saat itu kunci sepeda motor korban masih menempel, sehingga pelaku langsung membawanya kabur. Mantan pegawai mekanik di perusahaan Petrokimia Gresik itu membawa kabur barang curiannya ke arah Kalitidu, Bojonegoro.

"Pelaku berusaha mengganti plat nomornya dengan nomor palsu. Alasannya agar tidak diketahui polisi," terangnya.

Namun, aksi pelaku untuk mengelabuhi petugas itu tak berlangsung lama, setelah tim Buser melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya membuahkan hasil. Sekira pukul 15.00 WIB Kamis (2/4) kemarin, petugas berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sepeda motor Vario di rumahnya.

"Pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap, akhirnya petugas melepaskan tembakan ke kaki kanannya," katanya.

Ditambahkan Jeni, jika pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran belasan TKP yang dilakukan pelaku. Selain itu juga untuk mengetahui barang bukti yang telah dicuri oleh pelaku. "Pengakuannya hasil curiannya sudah banyak yang dijual," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. Saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO