Salah Satu Kandidat Curi Start, KPU Sumenep tak Bisa Bertindak

Salah Satu Kandidat Curi Start, KPU Sumenep tak Bisa Bertindak Baleho salah satu kandidat bupati yang akan maju di pilkada mendatang berdiri kokoh di pemukian warga. (Faisal/BANGSAONLINE)

”Karena ini masih diluar tahapan Pilkada, maka itu masih bukan termasuk APK (Alat Peraga kampanye). Sehingga kami tidak bisa melakukan apapun,” kata Ketua KPU Sumenep Abd. Warits.

Meskipun demikian, dirinya juga tidak bisa melarang sejumlah tim ataupun kandidat memasang spanduk atau pun baliho. Sebab, saat ini KPU masih belum punya landasan hukum yang jelas.

”Karena masih belum ada payung hukum yang jelas, maka kami tidak bisa melarang maupun menyuruh. Kalaupun itu akan dilakukan silahkan saja cari payung hukumnya sendiri,” ungkap dia.

Untuk diketahui, masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015 mendatang.

Sementara nama yang disebut-sebut akan maju sebagai kandidat pilkada setempat, di antaranya A Busyro Karim, Soengkono Sidik, dan Zainal Abidin (mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur), Asazi Hasan, mulai memperlihatkan gerakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO