Pandemi, Peredaran Barang Ilegal Kena Cukai di Malang Meningkat

Pandemi, Peredaran Barang Ilegal Kena Cukai di Malang Meningkat Miras dan rokok ilegal yang diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Peredaran rokok maupun minuman keras ilegal yang masuk dalam kategori barang kena cukai di wilayah Malang Raya terjadi peningkatan selama pandemi.

Dalam kurun waktu dua hari terakhir, berhasil mengamankan miras dan rokok ilegal. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, Rabu (26/1).

Tim intelijen segera melakukan pendalaman informasi. Hasilnya, petugas berhasil menggerebek sebuah bangunan di Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol ilegal, alias tak mengantongi izin NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai). 

"Hasil pemeriksaan didapati 600 botol BKC (barang kena cukai) MMEA dengan merek Anggur Merah Alexis, Anggur Merah Kawa Kawa, dan Cheosnun berbagai rasa. Atas hasil penindakan tersebut tim melakukan penyegelan atas barang dan membawa barang ke Kantor guna dilakukan tindakan lebih lanjut," ujar Gunawan Tri Wibowo selaku Kepala Kantor , Jumat (28/1).

Selanjutnya pada Kamis (27/1) kemarin, Tim Intelijen dan Penindakan berhasil menindak 458 bungkus rokok ilegal berbagai merek, karena tanpa dilekati pita cukai. Ratusan rokok ilegal itu hasil dari operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang terhadap beberapa toko di wilayah Tajinan dan Bululawang.

Selain itu, tim penindakan juga berhasil mengungkap kiriman rokok ilegal via jasa ekspedisi di Jalan Raya Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan paket kiriman yang berasal dari daerah Jepara dengan nomor resi pengiriman NLI**1356983*** tanggal 23 Januari 2022 dengan jumlah barang sebanyak 30 bungkus BKC HT jenis SKM merek Dalill, Mild Boro, dan L4 tanpa dilekati pita cukai.

“Meski kian marak, kami, akan tetap bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang kena cukai ilegal. Kami juga terus sosialisasikan kepada masyarakat baik itu pemilik tempat penjualan eceran, toko, maupun jasa ekspedisi untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Gunawan. (thu/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO