Bea Cukai Amankan Truk Boks Bermuatan 80.000 Rokok Ilegal di Tol Surabaya-Madiun

Bea Cukai Amankan Truk Boks Bermuatan 80.000 Rokok Ilegal di Tol Surabaya-Madiun Puluhan Ribu bungkus rokok ilegal dipacking dalam karung, yang berhasil diamankan dari sebuah truk bok yang ditangkap tim Bea Cukai Madiun di ruas tol Surabaya-Madiun, kilometer 610, Jumat (26/9/2025). Foto: Dok. Bea Cukai Madiun

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Anggota Bea Cukai Madiun mengamankan truk boks bermuatan 80.000 bungkus rokok ilegal di tol Madiun-Surabaya. Puluhan ribu bungkus rokok ilegal itu, hendak dibawa ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, MH. Adrianadi Santoso membenarkan pengamanan truk bermuatan 80.000 bungkus rokok ilegal itu.

“Ribuan bungkus rokok ilegal itu dikirim dari Madura menuju Cikarang, Jawa Barat. Kami menangkapnya di ruas tol Madiun-Surabaya Kilometer 610 pada Minggu (21/9/2025),” ujar Santoso, mengutip Kompas.com.

Ia menyebutkan, kejadian itu bermula setelah Bea Cukai Madiun mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal ke Jawa Barat melalui tol Surabaya-Madiun. Kemudian, anggota bea cukai melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap sebuah truk boks bernomor polisi G 8267 EZ.

“Setelah kami berhentikan dan buka ternyata truk itu membawa rokok ilegal. Bentuknya rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai,” jelas Santoso.

Santoso membeberkan, 80.000 bungkus rokok ilegal yang disita dari berbagai merek, mulai dari GF, KR hingga Ascobar.

Adanya 80.000 rokok ilegal itu, lanjutnya, negara dirugikan sebesar Rp2.356.992.000. Diperkirakan total nilai rokok ilegal itu sebesar Rp1.535.798.528.

Selain itu, Bea Cukai juga mengamankan seorang sopir dan kernet truk boks yang membawa rokok ilegal.

“Untuk sementara masih terus kita kembangkan pemilik dan penerimanya,” ujar dia.

Menurut santoso, untuk mencegah penyebaran rokok ilegal, Bea Cukai Madiun terus melakukan operasi dan patroli di daerah-daerah yang rawan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun, seperti, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Pacitan. (rif)