Ketua DPD Lira Malang Raya, H Moch Zuhdy Achmadi.
Apabila sumbangan dari wali murid tidak mencapai kebutuhan yang ditetapkan yakni sebesar Rp 629.150.000, maka pihak sekolah akan mengurangi kegiatan. Intinya, pihak sekolah akan memaksimalkan kegiatan dengan berapa pun total anggaran yang terkumpul.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lira Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi mengatakan, jika hal tersebut masih dapat dikategorikan pungutan. Sebab dalam praktiknya, ada unsur upaya meminta kepada wali murid.
"Jadi bukan hanya dari sisi nominal sudah ditentukan dan berapa kali harus membayar, namun itu kan sudah ada upaya meminta, itu sudah ada unsur pungutan. Sudah jelas ada surat kesanggupannya. Jadi hemat saya, hal itu jadi upaya menyamarkan pungutan saja," ujar pria yang akrab disapa Didik ini, Kamis (11/11/21).
Menurutnya, hal tersebut merupakan modus untuk memuluskan dalam upaya melakukan pungutan kepada wali murid yang dikemas seakan-akan sudah ada kesepakatan dari wali murid.
"Itu hanya akal-akalan saja. Kalau memang benar itu sumbangan, tidak perlu mengumpulkan wali siswa dengan membawa materai lalu disuruh menandatangani surat pernyataan kesanggupan. Ini kan konyol. Kalau memang sumbangan sukarela, cukup bikin pengumuman lisan atau tertulis bahwa sekolah punya hajat ini dan itu, bebaskan mereka. Jika ada yang menyerahkan sumbangan ya diterima. Itu lebih elegan," terang pria berkumis ini.
Ia menyebutkan bahwa pungutan yang ada di sekolah sudah jelas menabrak UUD 1945 Pasal 31. Yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan pendidikan gratis. Selain itu, warga negara juga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Tidak hanya itu, berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, juga disebutkan dalam Pasal 10 (2), bahwa dalam penggalangan dana, komite sekolah hanya menerima sumbangan dari wali murid secara sukarela, bukan pungutan.
"Kami tetap menganggap bahwa itu pungutan, karena tidak ada landasan hukumnya. Seharusnya pihak sekolah membuat permohonan kepada bupati melalui kepala Dinas Pendidikan agar diberikan rekomendasi untuk melakukan pungutan terhadap wali murid sehubungan kebutuhan mendesak yang tidak dapat dibiayai dana BOS," beber Didik.
"Jika ada surat dari bupati, silakan menggalang dana dari wali murid. Itu yang dimaksud landasan hukum. Jika tidak, maka hal tersebut dapat dikategorikan pungutan liar. Alibi apapun yang dibuat oleh komite sekolah, kami tetap menganggap itu pungutan dan bukan sumbangan sukarela," pungkasnya. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




