SUMENEP (BangsaOnline) - Rekrutmen baru petugas pendamping desa di Kabupaten Sumenep gagal dilaksanakan. Pasalnya, petugas pendamping desa akan menggunakan eks petugas PNPM-P (program nasional pemberdayaan masyarakat perdesaan). Sehingga pintu bagi warga yang berencana akan mendaftarkan dirinya sebagai tenaga pendamping desa sudah tertutup rapi.
Alasan pemerintah menggunakan eks petugas PNPM-P itu, selain dinilai sudah mempunyai pengalaman, juga karena berdasarkan hasil keputusan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP & KB) Sumenep Ach. Masuni menjelaskan, pada tahun 2015 untuk tenaga pendamping desa dipastikan tidak ada rekrutmen baru. Pasalnya, sesuai hasil keputusan pemerintah pusat tetap menggunakan tenaga petugas eks PNPM-P.
Namun dirinya mengatakan, rekrutmen tenaga pendamping baru kemungkinan besar akan dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Hal itu jika ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. ”Pemerintah pusat mempunyai asumsi jika petugas PNPM itu sudah berpengalaman. Sehingga realisasi dana desa (DD) akan semakin optimal. Makanya tahun ini tidak ada rekrutmen baru,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep itu.
Jika tenaga eks petugas PNPM-P tetap diberlakukan, maka ditingkat kecamatan membutuhkan tenaga sebanyak lima orang. Yakni satu orang sebagai FK (Fasilitator Kecamatan), satu orang menjadi FK (Fasilitator Tehnis) dan tiga orang UPK (Unit Pengelola Keuangan).
Sementara di setiap desa juga membutuhkan tenaga sebanyak lima orang, yakni dua orang sebagai KPMD dan tiga orang sebagai TPK. ”Saat ini Juknisnya masih belum turun dari pemerintah pusat. Tapi kami kira tidak akan jauh berbeda dengan petugas PNPM sebelumnya,” katanya.