Aksi para komunitas pecinta kereta api saat mensosialisasikan program keselamatan di perlintasan sebidang.
"Sementara itu, selama tahun 2021, di wilayah Daop 7 Madiun telah terjadi 9 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 8 orang luka ringan serta 8 orang meninggal dunia. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan pada perlintasan lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi," pungkas Hendra.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, disebutkan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Dan, Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan/atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
Ali Musa selaku ketua dari kelompok Railfans Pecel +63 sangat mengapresiasi sekali kegiatan memperingati hari pahlawan dalam bentuk sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang ini.
"Kami selaku komunitas railfans sangat senang bisa ikut mensosialisasikan program keselamatan di perlintasan ini. Harapan kami jangan sampai terjadi kecelakaan di perlintasan manapun," ungkap Ali kepada BANGSAONLINE.com.
Adapun personel yang terlibat pada sosialisasi kali ini berjumlah 27 orang yang terdiri dari tim Humas KAI 5 orang, Pengamanan KAI 7 orang, serta Railfans 15 orang. (dro/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




