DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna tentang 12 Ranperda

DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna tentang 12 Ranperda Peserta yang hadir mengikuti rapat paripurna dengan seksama. foto: Try Susanto/BangsaOnline.com

BLITAR (BangsaOnline) - DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban bupati Blitar atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari eksekutif.

Usai mendengarkan jawaban bupati Blitar atas pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD Kabupaten Blitar akan segera membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus ini nantinya akan membahas 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh eksekutif.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon. Menurutnya, DPRD Kabupaten Blitar telah menggelar 2 agenda rapat paripurna. Yakni rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang 11 Ranperda dari eksekutif. Serta rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas Jawaban Bupati tentang Ranperda inisatif DPRD.

Menindaklanjuti Paripurna Pertama, DPRD melakukan agenda marathon dengan membentuk 3 pimpinan dan keangotaan Pansus. Pansus 1 Membahas tentang rencana detail tata ruang kawasan Kanigoro, Wlingi, Sutojayan dan Srengat. Pansus 2 membahas Ranperda ijin gangguan dan ijin lingkungan. Sementara Pansus 3 membahas tentang kepariwisataan. ‘’Kami harus bekerja cepat supaya agenda pembahasan Ranperda ini bisa diselesaikan sesuai jadwal,’’ kata Heri Romadhon.

Usai ditetapkan, Pansus sudah mulai bekerja dan diberikan dead line hingga masa sidang ketiga, yakni bulan Agustus.

Sebelumnya Wakil Bupati Blitar, Rijanto MM saat dikonfirmasi menyatakan sepakat untuk dilakukan pembahasan atas Ranperda yang diajukan eksekutif. Pihaknya juga memberikan pandangan tentang masalah umum yang berkembang saat ini, diantaranya soal infrastruktur dan pengelolaan daerah.

‘’Pada prinsipnya kami siap untuk dilakukan pembahasan mengenai Ranperda yang diajukan oleh eksekutif. Supaya nantinya Ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda serta diterapkan secara optimal,’’ tandasnya.

Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinam daerah serta sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Blitar. Menurut wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar Ir Heri Romadhon, meskipun dalam suasana bersamaan pemilihan kepala daerah (PIlkada) serta efesiensi dan penghematan anggaran, DPRD Kabupaten Blitar tetap mengupayakan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai waktu yang ditargetkan. Dalam rencana kerja yang disampaikan oleh Badan Perancang Perda (Baperda), tahun 2015 ini terdapat 12 Ranperda yang terdiri dari 11 Ranperda yang diajukan oleh eksekutif dan 1 (satu) Ranperda inisiatif DPRD yang diajukan Komisi I.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO