"Mereka sepakat ngopi di Geluran. Ketika korban Mujiman turun dari mobil terlebih dahulu, pelaku langsung tancap gas," paparnya.
Kusumo mengungkapkan, para tersangka membawa barang-barang berharga milik Mujiman yang tertinggal di mobil, ATM yang lengkap dengan PIN-nya, sekaligus menguras habis uang milik korban.
"Pelaku melakukan penarikan tunai dari ATM dan BRI link, sehingga uang Rp107 juta langsung habis," ungkapnya.
Untuk modus kedua, lanjut Kusumo, ialah menawarkan berlian palsu. Awalnya, mereka juga menawarkan tumpangan menuju tempat tujuan saat korban berada di Bus Damri dari Bandara Internasional Juanda, dan ketika dua pelaku sudah naik mobil bersama korban di Bungurasih, tiba-tiba datang pelaku lain berpura-pura sebagai orang Malaysia yang kehilangan barangnya.
Lalu, pelaku berlogat Melayu itu menawarkan berlian untuk biaya pulang, karena tak punya uang sama sekali. Saat itulah peran kedua pelaku meyakinkan korban yang sudah bersama mereka bahwa berlian itu asli dan harganya puluhan juta rupiah dan membuat korban tergiur untuk membeli barang tersebut.
"Pelaku juga berusaha meyakinkan korban, jika korban tak punya uang. Dengan cara meminjami uang terlebih dahulu," tuturnya.
Para tersangka ditangkap saat akan beraksi kembali dengan menggunakan mobil yang sama di daerah Sukodono.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya tujuh tahun penjara," ucap Kusumo. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News