Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Sumberdaya Kesehatan Dinkes Bangkalan Indah Wahyuni mengatakan pihaknya masih mempelajari surat rekomendasi pencabutan SIP yang dikirmkan oleh POGI.
"Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak FOGI. Sementara dari pihak bidan akan dipelajari lebih lanjut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pencabutan surat izin praktik (SIP) dr. Surya Haksara, Sp.O.G., seorang dokter RS Glamour Husada Kebun, Kamal Bangkalan.
Ini setelah adanya laporan bahwa dr. Surya Haksara memberikan fee transport melebihi Rp500 ribu kepada bidan yang mengirim pasien rujukan. Padahal, berdasarkan kesepakatan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), pemberian uang transportasi untuk tenaga kesehatan yang merujuk pasien ke tempat praktik anggota POGI maksimal Rp500 ribu.
Pencabutan SIP dr. Surya Haksara ini disetujui oleh sebanyak 10 dokter anggota POGI. Mereka menandatangani surat rekomendasi pencabutan SIP atas nama dr. Surya Haksara. Surat rekomendasi itu lalu diajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News