Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Surati Bupati Hendy, Minta H2O Ditutup

Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Surati Bupati Hendy, Minta H2O Ditutup Tempat hiburan karaoke H2O di Jl. Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates Kidul, Kaliwates, Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tempat hiburan karaoke H2O di Jl. Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates Kidul, Kaliwates, mendapat sorotan dari Agus, aktivis sosial kemasyarakatan Kabupaten .

Aktivis pemerhati penggunaan APBN/APBD dan kebijakan pemerintah ini mengangap keberadaan bangunan H2O bertentangan dengan aturan tentang pengelolaan sungai. Agus juga mempertanyakan izin legalitas bagunan tersebut.

“Sabagai aktivis pemerhati sekaligus warga juga ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan kita. Keberadaan bagunan yang digunakan sebagi tempat usaha karaoke itu sudah menyalahi aturan yang ada, sebagaimana yang disampaikan dalam surat Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (15/10).

Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil langkah tegas terhadap persoalan itu. “Jika perlu ya ditutup saja, karena secara legalitas izin usahanya juga tidak jelas,” tegasnya.

Ia mengaku sudah berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten (Bupati Hendy Siswanto) perihal permohonan penutupan tempat hiburan tersebut (H2O).

“Jika langkah itu tidak mendapat respons, maka kami akan melakukan hearing ke DPRD ,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jatim mengirim surat peringatan pada pihak pengelola H2O tertangal 8 Oktober 2021. Pasalnya, bangunan permanen yang digunakan untuk tempat hiburan karaoke H2O tidak memiliki legalitas hukum yang jelas sebagai tempat usaha milik perorangan.

Berdasarkan hasil kajian dari Dinas PUSDA Jatim yang dituangkan dalam surat peringatan kepada pengelola H2O, bahwa bangunan permanen di sempadan Sugai Kaliwates itu digunakan tanpa izin kepada Pemerintah Provinsi Jatim sebagai pemilik wewenang atas lahan bangunan itu.

Tidak hanya soal izin saja, pihak DPUSDA juga menerangkan bahwa bangunan permanen di pinggir jalan itu juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan sungai. Berdasarakan Pasal 10 ayat 2, disebutkan pemerintah memiliki kewenangan untuk menertibkan bangunan tersebut dan mengembalikan fungsi sungai. (eko/yud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO