Iren tidak mau diwawancarai terkait tabrakan tersebut, malah dia menyangkal telah menabrak seseorang. Karena diketahui dalam melakukan pertanyaan sembari merekam video, Iren dengan kerasnya kamera milik Slamet dirampas. Kemudian mengambil memory card yang terdapat di dalam kamera dan merusaknya dengan cara mematahkan.
Tidak terima dengan aksi perampasan, akhirnya Slamet Maulana melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya yang dulu bernama Mapolwiltabes Surabaya. Sesuai nomer laporan no. LP/1276/B/X/2012/ Restabes Surabaya tanggal 19 Oktober 2012, berisikan bahwa pihak terlapor telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengumpat dengan kata-kata kotor dan menghina tugas jurnalis sesuai dengan pasal 310 jo to 335.
Iren Juga dijerat dengan UU Pers no.40 tahun 1999 yang berisikan barang siapa menghalangi tugas jurnalistik, maka akan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dari laporan yang disampaikan, ternyata belum ada ujung penyelesaian. Pihak unit Tipiter Polrestabes Surabaya belum melakukan penahanan terhadap terlapor Iren Madalena.
Karena terkesan lambat, pelapor didampinggi kuasa hukumnya Hariyono, wakil Ketua dari DPC AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), mendatanggi Polrestabes Surabaya. pada pertengahan 2013 tahun lalu. Dari hasil keterangan yang didapat, pihak Tipiter Polrestabes Surabaya masih mengundang saksi ahli untuk bisa memutuskan pasal yang bisa dijeratkan pada pihak terlapor.
Hingga satu tahun berjalan, pada Rabu (18/3/2015) BangsaOnline.com mengkonfirmasikan kasus tersebut kepada Kanit Tipiter Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo. "Iya mas kasus itu masih kita tangani dan siang ini (kemarin,red) akan digelar di Polda Jatim," ujar Heru via telefon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




