Jatim 100% Zona Kuning, 21 Kabupaten/Kota Level 1 dan 17 Kabupaten/Kota Level 2

Jatim 100% Zona Kuning, 21 Kabupaten/Kota Level 1 dan 17 Kabupaten/Kota Level 2 Grafis: Humas Pemprov Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Provinsi terus melakukan berbagai upaya dalam penanganan . Tak hanya pemprov saja, tetapi juga Forkopimda Jatim, pemkab/pemkot, tenaga kesehatan (nakes), perguruan tinggi, media dan seluruh elemen masyarakat bersinergi dan gerak cepat menangani di Jatim.

Upaya dan sinergi tersebut membuahkan hasil yang baik bagi Provinsi . Jika sebelumnya, provinsi Jatim masuk level 1 dan 2, kali ini, berdasarkan data dari Satgas Nasional per 22 September 2021, sebanyak 38 kabupaten/kota di semuanya masuk zona kuning atau risiko rendah penyebarannya. Artinya, saat ini daerah dengan zona kuning di Jatim sudah mencapai 100%.

Sebagai informasi, Peta Zonasi Risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.

Indikator-indikator yang digunakan seperti indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat serta indikator pelayanan kesehatan.

Setiap indikator (indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan) diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan. Hasil perhitungan dikategorisasi menjadi 4 zona risiko yaitu Zona Risiko Tinggi : 0 - 1.80, Zona Risiko Sedang : 1.81 - 2.40, Zona Risiko Rendah : 2.41 - 3.0, Zona Tidak Terdampak : Tidak tercatat kasus positif, dan Zona Tidak Ada Kasus : Pernah terdapat kasus di wilayah tersebut namun tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir & angka kesembuhan ≥95%.

Gubernur Indar Parawansa mengapresiasi gerak cepat dan kerja keras dari seluruh pihak baik Forkopimda, Pemkab/Pemko, tenaga kesehatan (nakes), perguruan tinggi, tokoh agama, media, private sector, tokoh agama, tokoh masyarakat serta peran aktif seluruh masyarakat Jatim yang telah bersama sama kerja keras berjuang menghadapi Pandemi .

"Alhamdulillah, 38 kabupaten/kota atau 100% daerah di Jatim dinyatakan oleh Satgas Nasional masuk resiko rendah (zona kuning). Capaian ini meningkat dari sebelumnya per 15 September 2021, sebanyak 37 kabupaten/kota di Jatim yang berada di zona kuning atau risiko rendah. Situasi seperti ini patut kita syukuri bersama,” ujar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (22/9).

“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah gerak cepat, bersinergi bersama dalam mencegah penyebaran di Jatim. Ada Forkopimda Jatim, TNI-Polri, pemkab/pemkot, tenaga kesehatan (nakes), tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, media, sektor swasta dan seluruh elemen masyarakat di Jatim,” tambah .

menjelaskan, mengetahui posisi zonasi sebuah daerah menjadi sesuatu hal yang penting saat ini. Karena perkembangan zonasi peta risiko menjadi salah satu acuan dalam menentukan tindakan dan kebijakan. Terlebih, adanya pandemi yang belum diketahui kapan berahir, telah banyak membatasi dan mempengaruhi aktivitas masyarakat di hampir seluruh sektor. Utamanya, di tengah masih diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jatim.

"Setiap kebijakan ataupun tindakan yang akan diambil memang harus disesuaikan dengan level serta zonasi peta resiko sebuah daerah, selain posisi levelnya," jelas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO