Penandatanganan Kerja Sama dengan pihak Kemendagri terhadap penurunan jumlah stunting di Kabupaten Jember.
"Artinya, itu juga menjadi penunjang terjadinya persoalan stunting karena akses yang tidak memadai, juga kadang menyebabkan orang enggan ke rumah sakit atau puskesmas. Maka ini harus ditangani secara bersama-sama. Infrastruktur tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaanya juga ikut andil terhadap persoalan ini,” imbuh orang nomor satu di Kota Pandalungan ini.
Dengan adanya forum tersebut, Hendy berharap dihasilkan langkah-langkah percepatan penanganan stunting di Jember.
“Dengan pola pendampingan kepada para bumil yang akan dilakukan oleh posyandu dan puskemas-puskesmas khusus bagi bumil yang usia kandungannya mulai dari 6 bulan sampai 24 bulan. Termasuk pada anak yang sudah mengalami stunting akan dilakukan treatment,” ujarnya.
Ddirinya menargetkan pada tahun 2022 Kabupaten Jember bebas dari persoalan stunting.

Sementara Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Jember Dwi Handarisasi yang juga sebagai ketua pelaksana pada acara tersebut menjelaskan bahwa total sasaran yang akan didampingi ada sekitar 174 ribu ibu hamil dan balita.
Ia mengaku akan mengoptimalkan penanganan untuk ibu hamil dengan usia kandungan pertama atau 0 bulan.
“Dari usia kandungan 0 lebih mudah penangananya daripada yang sudah melewati usia 24 bulan masa kandungan. Sehingga kita mencegahnya dari seribu HPK (hari pertama kehidupan) harus ditangani, sehingga bumil tersebut tidak sampai melahirkan balita yang stunting,” jelasnya.
Meski demkian, kata Dewi, bayi dengan kondisi stunting di usia 6 sampai 24 bulan juga masih bisa ditangani dengan cara memperbaiki gizi.
“Kalau suda terjadi (lahir dengan kondisi stunting), maka yang harus dilakukan dari usia 0 sampai 6 bulan harus dikasih ASI secara ekslusif. Untuk di usia 6 sampai 24 bulan itu juga masih bisa diatasi dengan cara pemberian gizi yang cukup,” pungkasnya. (adv/yud/eko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




