Pihak Tergugat Tak Lengkap, Sidang Perdana Kasus PAW Pimpinan DPRD Tuban Ditunda Dua Minggu

Pihak Tergugat Tak Lengkap, Sidang Perdana Kasus PAW Pimpinan DPRD Tuban Ditunda Dua Minggu Sidang gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Tuban dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban batal digelar.

"Kita tunggu saja proses selanjutnya, yang jelas kita menghadapi gugatan ini sesuai prosedur hukum," ujar Yuda.

Dikonfirmasi terkait ketidakhadiran pihak tergugat 1 dan tergugat 2, Yuda Ramon mengaku tidak mengetahuinya. "Ketidakhadiran tergugat 1 dan 2 kemungkinan karena belum siap surat kuasanya atau belum diterima secara patut surat pemanggilannya, sehingga perlu dipanggil ulang," terangnya.

Menurutnya, proses PAW Pimpinan DPRD merupakan masalah internal partai dan biasa terjadi. Karena itu, ia menilai proses penyelesaian cukup melalui mahkamah partai dan tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan.

"PAW itu adalah hal wajar dan lumrah terjadi. Gugatan ini saya rasa cukup berlebihan, karena ini bukan masalah besar dan tidak perlu dibesar-besarkan," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan kepada semua pihak terkait. "Karena pihak tergugat belum lengkap dan hanya dihadiri tergugat 3, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan. Jika hari ini lengkap bisa langsung dilakukan mediasi," jelas Uzan.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak tergugat. Pemanggilan dilakukan maksimal tiga kali bagi tergugat. 

"Kalau kembali tidak hadir setelah pemanggilan ketiga dianggap telah melepaskan haknya dan dilanjutkan agenda sidang yakni, pembacaan jawaban, replik-duplik, dan pembuktian," tutupnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO