PTM Terbatas Diberlakukan, Dewan Jatim Ingatkan Penerapan Prokes Mutlak Dilakukan

PTM Terbatas Diberlakukan, Dewan Jatim Ingatkan Penerapan Prokes Mutlak Dilakukan Dr. Kodrat Sunyoto, Anggota Komisi E DPRD Jatim. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Kodrat Sunyoto menyambut baik rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, pada daerah-daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3. Pasalnya, dalam aturan terbaru PPKM di luar Level 4, dimungkinkan menggelar sekolah tatap muka.

PTM terbatas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021.

"Kami menyambut baik rencana daerah-daerah di Jawa Timur yang turun status menjadi PPKM Level 3 untuk menerapkan PTM secara terbatas," kata Kodrat, Minggu (29/8/2021).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini menilai sekolah tatap muka dapat memulihkan kognitif dan psikologis anak. Dalam kebijakan terbaru, sekolah tatap muka dimungkinkan dengan kapasitas yang berbeda setiap jenjangnya.

Kapasitas yang diizinkan untuk pelaksanaan PTM terbatas adalah maksimal sebanyak 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62%, serta PAUD maksimal 33%.

"Jadi, penerapan protokol kesehatan mutlak dilakukan. Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tapi juga sampai kesiapan ruang belajar dan toilet sekolah bagi siswa harus sesuai prokes,” tutur pria bergelar doktor ini.

Di samping itu, lanjut Kodrat, perlu ada pengawasan bersama terhadap pelaksanaan PTM. Pihaknya juga menilai, daerah harus memprioritaskan membuka sekolah-sekolah yang telah melakukan uji coba PTM.

"Pemerintah daerah harus membahas secara rinci mengenai skema PTM yang akan digelar, termasuk langkah apa yang harus diambil apabila ditemukan kasus Covid-19 di sekolah," terang Ketua MKGR Jatim tersebut.

Meski demikian, kata Kodrat, mendapatkan izin dari orang tua melalui komite sekolah juga menjadi syarat PTM. "Jika orang tua keberatan sesuai dengan Instruksi Mendikbud RI, sekolah tidak bisa memaksakan," tandas Kodrat.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi menyampaikan, PTM terbatas di wilayah yang pelaksanaan PPKM di Level 2 dan 3 dimulai pada 30 Agustus 2021.

"Tapi masih belum boleh 100 persen. Yang masuk hanya diperbolehkan 50 persen dari total siswa dalam kondisi normal," kata Wahid.

Selan itu, PTM terbatas juga masih berlangsung secara blended learning, yaitu masih ada siswa yang juga belajar secara daring dari rumah.

"Semua sekolah masih melaksanakan blended learning. Jadi PTM, sekaligus melakukan pembelajaran jarak jauh," ucapnya.

Untuk menunjang blended learning, Dinas memiliki inovasi baru berupa aplikasi Jatim Cerdas Ruang Belajar.

Dengan aplikasi itu, tambah Wahid, siswa dari rumah bisa mengikuti pembelajaran secara interaktif terhadap pembelajaran yang ada di dalam kelas.

"Bisa komunikasi dengan gurunya, juga bisa berdiskusi dengan teman-temannya yang ikut pembelajaran di dalam kelas," imbuhnya. (mdr/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO