PTM Terbatas Diberlakukan, Dewan Jatim Ingatkan Penerapan Prokes Mutlak Dilakukan

PTM Terbatas Diberlakukan, Dewan Jatim Ingatkan Penerapan Prokes Mutlak Dilakukan Dr. Kodrat Sunyoto, Anggota Komisi E DPRD Jatim. foto: istimewa

Meski demikian, kata Kodrat, mendapatkan izin dari orang tua melalui komite sekolah juga menjadi syarat PTM. "Jika orang tua keberatan sesuai dengan Instruksi Mendikbud RI, sekolah tidak bisa memaksakan," tandas Kodrat.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi menyampaikan, PTM terbatas di wilayah yang pelaksanaan PPKM di Level 2 dan 3 dimulai pada 30 Agustus 2021.

"Tapi masih belum boleh 100 persen. Yang masuk hanya diperbolehkan 50 persen dari total siswa dalam kondisi normal," kata Wahid.

Selan itu, PTM terbatas juga masih berlangsung secara blended learning, yaitu masih ada siswa yang juga belajar secara daring dari rumah.

"Semua sekolah masih melaksanakan blended learning. Jadi PTM, sekaligus melakukan pembelajaran jarak jauh," ucapnya.

Untuk menunjang blended learning, Dinas memiliki inovasi baru berupa aplikasi Jatim Cerdas Ruang Belajar.

Dengan aplikasi itu, tambah Wahid, siswa dari rumah bisa mengikuti pembelajaran secara interaktif terhadap pembelajaran yang ada di dalam kelas.

"Bisa komunikasi dengan gurunya, juga bisa berdiskusi dengan teman-temannya yang ikut pembelajaran di dalam kelas," imbuhnya. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO