Ditahan Polres Gresik, Imron Zuhdi Tunjuk Irfan Choirie Sebagai Pengacara

Ditahan Polres Gresik, Imron Zuhdi Tunjuk Irfan Choirie Sebagai Pengacara Imron Zuhdi (kiri) dan Irfan Choirie, S.H. yang ditunjuk sebagai penasihat hukum. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Imron Zuhdi Muchtarom (60), warga Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo Kecamatan Duduksampeyan yang ditahan Polres Gresik atas dugaan penipuan jual beli tanah, menunjuk Irfan Choirie, S.H. sebagai penasihat hukum (PH) atau pengacara.

"Iya, saya dikasih kuasa Pak Imron untuk menjadi PH-nya dalam menghadapi kasus hukum yang tengah ditangani oleh Polres Gresik " ucap Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/8/2021).

Irfan mengaku telah mempelajari kasus hukum yang tengah membelit kliennya, yakni dugaan penipuan jual beli tanah.

"Jadi ini masih praduga. Untuk membuktikan benar atau tidak klien saya melakukan penipuan jual beli tanah, nanti pengadilan yang membuktikan," papar Sekretaris Inspirasi Warga Nahdlatul Ulama (IWNU) Gresik ini.

Irfan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, ia menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. "Klien kami siap bertanggung jawab dan segera mengurus semua tuntutan dari korban," ungkapnya.

Menurutnya, dalam perkara ini tidak hanya kliennya yang menikmati hasil transaksi jual beli tanah yang telah dibayar senilai Rp 8,4 miliar. Irfan menyebut, ada dua rekan kliennya berinisial M dan H yang juga seorang politikus di Gresik patut diduga terlibat.

"Kalau memang proses hukum terus berlanjut, sebaiknya 2 orang tersebut juga ikut diperiksa. Yang pasti klien saya siap untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami korban," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Imron Zuhdi yang juga mantan Anggota DPRD Gresik, diduga melakukan penipuan jual beli sebidang tanah seluas 2,6 hektare di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Tanah tersebut dibeli oleh Hadi Prajitno (66) warga Lakarsantri, Kota Surabaya senilai Rp 20,9 miliar pada 2016 silam.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Bayu Febrianto Prayoga kepada wartawan menyatakan, bahwa tersangka saat proses transaksi meyakinkan korban jika tanah yang berdasarkan letter C itu miliknya sendiri.

Saat meyakinkan korban, tersangka tidak sendirian. Dia bersama dua rekannya selaku mediator (makelar) berinisial RS dan EM. Tidak hanya itu, akta perjanjian dan akta persetujuan perihal pembelian ini pun dilakukan di bawah notaris.

"Jadi, dalam perjanjian antara tersangka dan korban, pembayaran dari harga pembelian tanah yang telah disepakati itu dibayar secara bertahap atau diangsur," kata AKP Bayu.

Korban sendiri telah mengangsur pembayaran sebanyak 16 kali kepada korban, atau senilai Rp 8,4 miliar, dari harga tanah yang telah disepakati sebesar Rp 20,9 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata tanah yang telah diangsur itu dalam sengketa. Ahli waris menggugat Kepala Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo di PTUN, dan memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2018.

Setelah mendengar kabar tanah yang telah diangsur itu bersengketa, akhirnya korban membatalkan pembelian tanah dan meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tak pernah mengembalikan uang angsuran senilai Rp 8,4 miliar.

"Pada waktu itu korban juga telah melayangkan dua kali somasi kepada tersangka, namun tidak ada tanggapan dari tersangka," ungkap Bayu.

Karena tak ada respons dari tersangka saat dimintai pertanggungjawaban pengembalian uang, korban akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perkara. Tepatnya pada 20 Oktober 2020, korban melaporkan perkara ini ke Polda Jatim.

Dari kasus ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, fotokopi KTP, fotokopi akta persetujuan dan kuasa, fotokopi akta perjanjian di notaris, dan fotokopi kuitansi pembayaran angsuran sebanyak 16 kali dengan total nilai Rp 8,4 miliar.

"Kami juga menjadikan 2 surat somasi dari korban kepada tersangka sebagai barang bukti," pungkasnya. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO