Ditahan Polres Gresik, Imron Zuhdi Tunjuk Irfan Choirie Sebagai Pengacara

Ditahan Polres Gresik, Imron Zuhdi Tunjuk Irfan Choirie Sebagai Pengacara Imron Zuhdi (kiri) dan Irfan Choirie, S.H. yang ditunjuk sebagai penasihat hukum. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Imron Zuhdi Muchtarom (60), warga Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo Kecamatan Duduksampeyan yang ditahan Polres Gresik atas dugaan penipuan jual beli tanah, menunjuk Irfan Choirie, S.H. sebagai penasihat hukum (PH) atau pengacara.

"Iya, saya dikasih kuasa Pak Imron untuk menjadi PH-nya dalam menghadapi kasus hukum yang tengah ditangani oleh Polres Gresik " ucap Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/8/2021).

Irfan mengaku telah mempelajari kasus hukum yang tengah membelit kliennya, yakni dugaan penipuan jual beli tanah.

"Jadi ini masih praduga. Untuk membuktikan benar atau tidak klien saya melakukan penipuan jual beli tanah, nanti pengadilan yang membuktikan," papar Sekretaris Inspirasi Warga Nahdlatul Ulama (IWNU) Gresik ini.

Irfan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, ia menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. "Klien kami siap bertanggung jawab dan segera mengurus semua tuntutan dari korban," ungkapnya.

Menurutnya, dalam perkara ini tidak hanya kliennya yang menikmati hasil transaksi jual beli tanah yang telah dibayar senilai Rp 8,4 miliar. Irfan menyebut, ada dua rekan kliennya berinisial M dan H yang juga seorang politikus di Gresik patut diduga terlibat.

"Kalau memang proses hukum terus berlanjut, sebaiknya 2 orang tersebut juga ikut diperiksa. Yang pasti klien saya siap untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami korban," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Imron Zuhdi yang juga mantan Anggota DPRD Gresik, diduga melakukan penipuan jual beli sebidang tanah seluas 2,6 hektare di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Tanah tersebut dibeli oleh Hadi Prajitno (66) warga Lakarsantri, Kota Surabaya senilai Rp 20,9 miliar pada 2016 silam.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Bayu Febrianto Prayoga kepada wartawan menyatakan, bahwa tersangka saat proses transaksi meyakinkan korban jika tanah yang berdasarkan letter C itu miliknya sendiri.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO