Ditahan Polres Gresik, Imron Zuhdi Tunjuk Irfan Choirie Sebagai Pengacara

Ditahan Polres Gresik, Imron Zuhdi Tunjuk Irfan Choirie Sebagai Pengacara Imron Zuhdi (kiri) dan Irfan Choirie, S.H. yang ditunjuk sebagai penasihat hukum. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Saat meyakinkan korban, tersangka tidak sendirian. Dia bersama dua rekannya selaku mediator (makelar) berinisial RS dan EM. Tidak hanya itu, akta perjanjian dan akta persetujuan perihal pembelian ini pun dilakukan di bawah notaris.

"Jadi, dalam perjanjian antara tersangka dan korban, pembayaran dari harga pembelian tanah yang telah disepakati itu dibayar secara bertahap atau diangsur," kata AKP Bayu.

Korban sendiri telah mengangsur pembayaran sebanyak 16 kali kepada korban, atau senilai Rp 8,4 miliar, dari harga tanah yang telah disepakati sebesar Rp 20,9 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata tanah yang telah diangsur itu dalam sengketa. Ahli waris menggugat Kepala Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo di PTUN, dan memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2018.

Setelah mendengar kabar tanah yang telah diangsur itu bersengketa, akhirnya korban membatalkan pembelian tanah dan meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tak pernah mengembalikan uang angsuran senilai Rp 8,4 miliar.

"Pada waktu itu korban juga telah melayangkan dua kali somasi kepada tersangka, namun tidak ada tanggapan dari tersangka," ungkap Bayu.

Karena tak ada respons dari tersangka saat dimintai pertanggungjawaban pengembalian uang, korban akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perkara. Tepatnya pada 20 Oktober 2020, korban melaporkan perkara ini ke Polda Jatim.

Dari kasus ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, fotokopi KTP, fotokopi akta persetujuan dan kuasa, fotokopi akta perjanjian di notaris, dan fotokopi kuitansi pembayaran angsuran sebanyak 16 kali dengan total nilai Rp 8,4 miliar.

"Kami juga menjadikan 2 surat somasi dari korban kepada tersangka sebagai barang bukti," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO