Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban mengalokasikan Rp 30,8 Miliar kepada pemerintah desa untuk perbaikan jalan lingkungan dan jembatan.
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD Tuban, Kamis (12/8/2021).
BACA JUGA:
- Pemkab Tuban Raih WTP 11 Kali Beruntun, Ketua DPRD Minta Pemkab Pertahankan Tren Positif
- Pemkab Tuban Salurkan 42 Hewan Kurban, Dibagikan ke Kecamatan hingga Ormas
- Buka Ruang Kritik Lewat FKP, Satpol PP dan Damkar Tuban Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi mengatakan, anggaran Rp 30,8 miliar itu dialokasikan kepada pemerintah desa untuk pembangunan jalan lingkungan dan jembatan yang menjadi program prioritas Bupati Tuban dan tercantum kedalam RPJMD.
"Rencananya diperuntukkan untuk 100 desa dalam P-APBD 2021 ini," ujarnya.
Miyadi mewanti-wanti pemkab, utamanya para kepala desa, agar hati-hati melaksanakan kebijakan tersebut. Mengingat efeknya berada di tingkat desa yang sudah mendapat gelontoran DD dan ADD.
Menurutnya, anggaran DD dan ADD yang diterima desa setiap tahun sejatinya sudah cukup untuk digunakan pembangunan infrastruktur, jika mampu dikelola dengan baik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




