Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jember.
Adapun biaya pemulasaran jenazah yang ditarik kepada keluarga pasien, dijelaskan Suroto, sebesar 1,5 juta rupiah apabila hanya menggunakan kantong jenazah. Namun bila ditambah peti mati, harganya 2 juta rupiah.
"Tinggal keluarga jenazah ditawarkan, tapi kebanyakan memilih peti, yang menanggung biaya semua dari pihak keluarga jenazah," katanya.
Suroto menyebut, sejak pandemi Covid-19 berlangsung, klinik miliknya baru 3 kali melakukan pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
"Belum ada sekitaran sini yang mau melakukan pemulasaran jenazah (Covid-19) baik puskesmas milik Negara. Coba di klinik dulu sebelum pemulasaran mengadakan sendiri, almarhum itu dibawa ke RSD Balung, ada yang dibawa ke RS Citra Husada," lanjut Suroto.
Namun, pengakuan Suroto ini ditampik oleh Camat Gumukmas Bobi Arisandi. Ia menyatakan tidak pernah merekomendasikan klinik tersebut ditunjuk sebagai pelaksana pemulasaran jenazah Covid-19. "Klinik Abu Saad tidak boleh merawat pasien Covid-19," tegasnya.
Sebagai informasi, tata laksana pemulasaran jenasah pasien Covid-19 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes.go.id, pendanaan terhadap pelaksanaan pemulasaran dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid -19). (yud/eko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




