15. BPD Sumut Syariah
16. Bank Sumsel Babel Syariah
17. BPD Kepri Riau Syariah
18. Bank Kalsel Syariah
19. Bank Danamon Unit Usaha Syariah
20. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
21. Bank Permata Unit Usaha Syariah
22. BPRS Al Salam
23. BPRS Bina Rahmah
24. BPRS Mitra Amal Mulia
25. BPD Sumatera Barat (Bank Nagari)
(data per Juni 2021)
Untuk prosedur wakaf uang ikuti langkah berikut:
1. Wakif atau orang yang ingin berwakaf datang langsung ke LKS PWU.
2. Isi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan menyertakan fotokopi KTP.
3. Setor uang yang ingin diwakafkan yang akan langsung masuk ke rekening BWI.
4. Wakif mengucapkan sighat wakaf atau pernyataan wakaf dan setelah itu menandatangani AIW. Proses ini disertai dua orang saksi dan satu Pejabat Pembuat AIW.
5. Pihak LKS PWU mencetak sertifikat wakaf uang (SWU).
6. AIW dan SWU diserahkan ke wakif.
Wakif juga bisa melakukan pembayaran secara online ke rekening LKS-PWU. Setelah melakukan transfer, diharapkan wakif segera konfirmasi ke LKS PWU yang bersangkutan. Atau wakif juga bisa menghubungi call center BWI di (021) 87799232, (021) 87799311.
Itulah prosedur wakaf uang beserta hukumnya. Untuk mendapatkan informasi terpercaya tentang Zakat dan Wakaf, Anda bisa follow Instagram @literasizakatwakaf dan subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.
Sumber:
https://www.bwi.go.id/cara-mudah-wakaf-uang/
https://tirto.id/apa-itu-wakaf-syarat-hukum-dan-je...
https://www.republika.co.id/berita/p65c8v416/wakaf...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News