Kuasa Hukum Terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif Nilai Saksi Ahli Inspektorat Tak Kuasai Materi

Kuasa Hukum Terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif Nilai Saksi Ahli Inspektorat Tak Kuasai Materi Suasana sidang terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Nonaktif, Suropadi, dilanjutkan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2021).

Menurut Kuasa Hukum Suropadi, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L., sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H., kali ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Pemkab Gresik.

"Saksi ahli yang dihadirkan JPU dari , SW, S.H., M.H., kami nilai tak menguasai materi," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/6/2021).

Fajar menjelaskan, sejak awal dibuka persidangan, dirinya selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suropadi telah melakukan interupsi keberatan kepada majelis hakim.

"Kami menanyakan kapasitasnya saksi sebagai ahli harus terpenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 56 KUHAP. Yang pada pokok intinya seorang dikatakan ahli harus punya kompetensi keahlian khusus dan lisensi yang mendukung," jelasnya.

"Ternyata benar, kami menilai jaksa tidak mampu menghadirkan ahli yang menurut kami memiliki pemahaman sebagai seorang ahli terhadap perkara yang disidangkan," tuturnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO