Ajak Bakar Tenda di Suramadu Via Medsos, Pemuda Bangkalan Diciduk Tim Siber Polda Jatim

Ajak Bakar Tenda di Suramadu Via Medsos, Pemuda Bangkalan Diciduk Tim Siber Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis pelaku dugaan ujaran kebencian lewat medsos (kiri).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pemuda yang telah melakukan dugaan melalui media sosial () melalui akun bernama "Umar Fauzhi Aschal".

Pemuda yang berhasil diamankan yakni Umar Fauzhi (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kronologi kejadiannya bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pemilik akun atas nama Umar Fauzhi Aschal telah menulis status provokatif yang ditulis di grup Kabar Bangkalan.

Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa tersangka diamankan karena menyebarkan  dengan mengajak masyarakat melawan upaya Pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu.

Padahal, upaya penyekatan itu dilakukan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi baik di dunia, maupun di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura.

"Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021) petang.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO