SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
BACA JUGA:
- Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026, Gubernur Jatim Ajak Ajak Kuatkan Toleransi
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Dominasi Prestasi Nasional Raih 45.839 Medali di SIMT , Gubernur Khofifah Sampaikan Hal ini
Menurut Khofifah, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang saat ini berkembang sangat pesat.
“Langkah ini sangat penting sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, terutama dalam mendukung akses pendidikan dan informasi. Namun, di sisi lain juga membawa sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, khususnya bagi anak-anak.
Karena itu, pembatasan usia dalam penggunaan platform digital dinilai sebagai langkah preventif agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik secara mental, emosional, maupun sosial.
“Kita ingin memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




