Komisi A DPRD Jatim Kumpulkan Ketua Dewan se-Indonesia Bahas Kemungkinan Revisi UU No.23/2014

Komisi A DPRD Jatim Kumpulkan Ketua Dewan se-Indonesia Bahas Kemungkinan Revisi UU No.23/2014 Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar (kiri) didampingi Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo. Saat memberi keterangan kepada wartawan (4/3). foto: Didi Rosadi/BangsaOnline.com

SURABAYA (BangsaOnline) – Menyikapi UU No.23/2014 tentang pemerintah daerah, Komisi A DPRD Jawa Timur menginisasi pertemuan pimpinan dewan se-Indonesia. Pertemuan yang digelar pada Sabtu (7/3) di Gedung DPRD Jatim ini akan menghadirkan langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta anggota Komisi II DPR RI, Malik Haramain dari FPKB dan Arif Wibowo dari FPDIP.

Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar menjelaskan, pertemuan dilakukan untuk menyamakan persepsi berkenaan dengan UU baru tersebut. Sampai saat ini banyak pemahaman berbeda-beda tentang regulasi itu. Terutama dalam penyelangggaraan pemerintahan daerah.

“Jadi target utama kami adalah penyamaan persepsi. Kami ingin lakukan telaah bersama atas UU itu. Sehingga tidak ada kesalahpahaman. Lebih penting lagi, daerah tidak salah dalam mengimplementasikan UU tersebut,” tegas Halim, Rabu (4/3).

Sebab kata Halim, sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atas UU No.23/2014 tersebut. Imbasnya, banyak daerah ragu-ragu atau bahkan salah tafsir dalam melakukan telaah.

“Nah, Sabtu nanti ada Mendagri yang hadir. Sehingga segala persoalan bisa langsung ditanyakan dan asa solusi,” imbuh politisi yang akrab disapa Gus Halim itu.

Diakui Halim, UU No.23/2014 tentang pemerintah daerah banyak menimbulkan persoalan di daerah. Ini menyusul banyaknya perubahan dalam payung hukum tersebut. Beberapa di antaranya adalah perubahan kewenangan atas hak pengelolaan tambang. Sebelumnya, hak pengelolaan adalah milik Kabupaten/Kota. Namun lewat UU No.23/2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan itu beralih pada pemerintah provinsi.

Sehingga provinsi pun belum bisa melangkah. Imbasnya, proses eksplorasi tambang pun mandeg. Nah, ini kan menghambat. Padahal, pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah sudah mulai berjalan,”tukas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Hal yang tak kalah penting lanjut Halim adalah mengembalikan positioning DPRD. Saat ini, lanjut Halim DPRD menjadi bagian dari pemerintah daerah (setara dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD). Sehingga kewenangan pun seolah terpangkas.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Fredy Poernomo menambahkan, penjelasan atas UU No.23/2014 tentang pemerintah daerah diperlukan agar tidak ada jeda pembangunan di daerah. Pihaknya khawatir, program kegiatan di daerah terganggu lantaran bingung menafsirkan UU tersebut.

“Harapan kami pada pertemuan nanti semua keluhan di daerah bisa disampaikan. Sehingga ada improvisasi dari kemendagri. Syukur-syukur ada revisi atas UU tersebut,” tukasnya.

Karena itu, pada pertemuan nanti, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan anggota DPR RI dan DPD RI dari Jatim. Sedangkan pesertanya adalah Ketua DPRD Provinsi se-Indonesia, dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se Jatim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO