
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seluruh fraksi di DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak, Senin (2/6/2025).
Plt Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, mengapresiasi rampungnya proses pertanggungjawaban APBD Jatim 2024.
"Alhamdulillah, proses tahapan final untuk pertanggungjawaban APBD 2024 telah terlaksana dengan adanya pendapat akhir fraksi dan gubernur, dilanjutkan dengan penandatanganan," ujarnya.
Ia berharap, hubungan kerja sama yang harmonis antara Pemprov Jatim, DPRD, serta seluruh stakeholder dapat terus terjalin guna menghasilkan kinerja optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Emil juga menegaskan bahwa pihaknya siap melengkapi seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Jatim dalam pendapat akhir penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Laporan Keuangan Pemprov Jatim telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," tuturnya.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemprov Jatim selangkah lebih dekat dalam menyelesaikan siklus anggaran 2024 secara menyeluruh dan akuntabel. Semua rekomendasi dan hasil evaluasi yang diberikan dalam pembahasan komisi maupun di Badan Anggaran akan ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kami berharap bahwa hal ini dapat memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan prinsip efisien, efektif, dan akuntabel," urai Emil.
Sesuai Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama DPRD, dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah persetujuan.
"Semoga seluruh proses berjalan lancar hingga evaluasi akhir oleh Kementerian Dalam Negeri. Memang masih ada satu tahap lagi, yaitu evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum nanti final ditetapkan. Mohon doa restunya," kata Emil. (dev/mar)