JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 33 pejabat Pemkab Jember kembali dipanggil oleh BPK. Pemanggilan ini tindak lanjut dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Para pejabat ini dimintai keterangan kembali terkait dana Covid-19 sebesar Rp 107 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pemanggilan para pejabat tersebut disampaikan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto usai mengikuti acara sidang Paripurna di DPRD Jember, Selasa (22/06/2021).
BACA JUGA:
- PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023
- Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
- Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Integritas Tata Kelola Keuangan Daerah
- Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
"Memang betul BPK telah memanggil 33 pejabat. Pejabat yang dipanggil yang bertanggung jawab atas anggaran sebesar Rp 107 miliar. Dari hasil pemanggilan tersebut, BPK telah menetapkan 9 atau 10 orang yang bertanggung jawab dalam pengerjaan itu," ungkapnya.
Lebih lanjut Hendy juga menjelaskan, pemanggilan termasuk pejabat yang pada tahun anggaran 2020 itu menduduki jabatan. Mereka juga dipanggil BPK untuk dimintai keterangan. "Ya yang kemarin punya jabatan itu dipanggil juga sama BPK," jelasnya.
Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan soal adanya laporan dana hasil refocusing sebesar Rp 107 miliar yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena sudah melewati tahun anggaran.
"Anggaran Rp 107 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan mulai dari SPJ-nya tidak ada dan juga uangnya tidak ada," tegasnya.