NasDem Dorong Revisi UU Pendidikan Kedokteran Lebih Humanis

NasDem Dorong Revisi UU Pendidikan Kedokteran Lebih Humanis Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Pendidikan Kedokteran, Willy Aditya menyerap aspirasi sejumlah pakar dalam webinar yang dipusatkan di DPW Partai NasDem Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Partai NasDem mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang sistem Pendkan Kedokteran (UU Dikdok) karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Partai yang dibidani Surya Paloh itu menginginkan UU Pendkan Kedokteran (DikDok) yang lebih humanis.

Dalam rangka revisi itu, dilaksanakan webinar untuk menyerap masukan dari berbagai stakeholder. Di antaranya, para pakar dan ahli hukum kesehatan dalam puncak rangakaian acara Restorasi Humanisme Pendkan Kedokteran di Kantor DPW Partai NasDem Jatim, Selasa (8/6/2021).

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Pendkan Kedokteran, Willy Aditya mengatakan besarnya urgensi revisi UU Dikdok. Karena itu, pihaknya menerima masukan perubahan UU ini untuk memperbaiki sistem pendkan kedokteran dan menciptakan kelulusan dokter handal di mata internasional yang mampu menggabungkan spirit kemajuan revolusi industri 4.0.

Apalagi, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuka peluang bagi dokter impor masuk ke dalam negeri. "Oleh karena itu kompetensi pendkan dalam negeri harus dibenahi. Kita berinisiatif memperjuangkan," kata Willy.

Agar tidak ada anggapan bahwa RUU Dikdok merupakan produk partai politik, Willy Aditya membuka ruang diskusi dengan para pakar kesehatan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), pakar hukum kesehatan, serta kalangan akademis untuk menemukan titik temu bersama.

Willy berharap momentum diskusi revisi UU ini menjadi medium untuk saling koreksi agar tidak menjadi ego sektoral. "Berjuang pada proporsinya," kata mantan aktivis FMN itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menambahkan, isu utama dalam revisi UU Pendkan Kedokteran ini adalah restorasi humanisme.

UU Pendkan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013 dinilai memberi legitimasi atas formal dan panjangnya masa pendkan hingga legalitas profesi seorang dokter.

Sejumlah aturan yang dikandungnya menunjukkan panjangnya birokrasi yang berbanding lurus dengan tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Ribuan calon dokter tidak dapat menjalankan profesinya akibat terjegal syarat legal formal.

Belum lagi kompetensi dalam Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Gigi, seleksi calon mahasiswa, pembiayaan pendkan kedokteran, standar kompetensi dokter, dokter magang, uji kompetensi, adaptasi, pengembangan pendkan keprofesian berkelanjutan, ijazah, sertifikasi, kompetensi, sertifikasi profesi, organisasi profesi, konsul kedokteran Indonesia, dokter layanan primer dan distribusi dokter.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO