Kades dan P3D Munggugebang Tak Hadir, Hearing Dilanjut 25 Mei, Dewan Sarankan Penjaringan Ulang

Kades dan P3D Munggugebang Tak Hadir, Hearing Dilanjut 25 Mei, Dewan Sarankan Penjaringan Ulang Komisi I DPRD Gresik saat hearing terkait penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang Kecamatan Benjeng. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Weldan mengakui pada saat ujian pada 1 Mei 2021, kondisi soal yang dibagikan dalam kondisi tersegel. "Saat itu naskah soal ujian diambil oleh petugas trantib dari ruang kepala desa," jelasnya.

Sementara Suryo Wibowo mengungkapkan kronologi pembentukan panitia P3D. Bahwa pada tanggal 8 April 2021, ia mendapat undangan kades untuk pengambilan sumpah panitia P3D. 

"Waktu pembentukan (panitia) P3D saya gak ikut masuk. Saya baru ikut masuk termasuk anggota Muspicam Benjeng lain saat pengambilan sumpah. Pada 8 April itu ada SK Panitia P3D yang diketuai oleh H. Setiawan dari unsur tokoh masyarakat," beber Suryo.

Namun, menurut Suryo, susunan panitia P3D tersbut kurang lengkap karena hanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. "Saat itu, saya meminta SK disesuaikan dengan perbup dan perda, ada ketua, bendahara, sekretaris, seksi pendaftaran, dan seksi keamanan. Namun, hingga sekarang tidak ada susunan seperti itu dalam SK panitia P3D," ungkapnya.

Terkait permintaan rekom dari kades untuk tahapan pelantikan, Suryo mengungkapkan hal itu diajukan tanggal 3 Mei oleh kades. Namun, pada tanggal 5 Mei, pihaknya menerima surat pengaduan keberatan dari Weldan.

Akhirnya, pada tanggal 7 Mei, Suryo mengundang kades, inspektorat, DPMD, untuk minta klarifikasi panitia P3D dengan bukti berita acara rapat.

"Hasil rapat yang ditandatangani perwakilan inspektorat, DPMD, dan camat, dan kades, karena belum dapat klarifikasi panitia P3D, maka disepakati agar pelantikan untuk ditunda. Pada tanggal 7 Mei itu juga saya kirim surat untuk permintaan penangguhan pelantikan," jelasnya.

"Namun, pada 18 Mei kades kirim surat ke camat undangan pelantikan kasi pemerintahan. Padahal saya sudah kirim surat agar dilakukan penundaan karena inspektorat masih melakukan pemeriksaan," katanya.

Kemudian pada tanggal 20 Mei, masih kata Suryo, dirinya mendapatkan foto dan informasi dari media ada pelantikan Suparno sebagai kasi pemerintahan. Akhirnya, pada tanggal 21 Mei Suryo mengaku berkirim surat undangan kepada kades, untuk klarifikasi soal pelantikan. Tapi yang hadir hanya ketua BPD.

Selanjutnya, pada 22 Mei Suryo mengaku menerima SK pelantikan Kasi Pemerintahan . Dalam SK tertulis tertanggal 19 dicoret menjadi 20 mei 2021 atas nama Suparno, Jabatan Kasi Pemerintahan, dengan masa jabatan sesuai batas usia maksimal.

"Sampai saat ini saya belum bisa menjawab sudah dilantik atau belum. Sebab, belum dapat klarifikasi," pungkasnya.

Plt Asisten I Tursilowanto Harijogi menyatakan bahwa penjaringan perangkat desa merupakan wewenang desa dan pelantikan wewenang kepala desa. "Saran saya, hasil hearing disandingkan dengan hasil pemeriksaan inspektorat," ujarnya.

Sementara Anggota Komisi I, Suberi, meminta agar penjaringan Kasi Pemerintahan diulang apabila ditemukan bukti mekanismenya inprosedural. "Saya minta penjaringan diulang jika terbukti proses tak dilalui sesuai ketentuan," tegasnya.

Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi I, Syaikhu Busiri. "Kalau dalam tahapan penjaringan hingga pelantikan ada prosedur yang dilanggar, ada ketidakterbukaan, maka proses P3D tak sah secara hukum. Begitu juga kebijakan pejabat yang dilantik juga tak sah secara hukum," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO