Hari Kebebasan Pers Sedunia 2021, AJI Kediri: Biarkan Jurnalis Bekerja Tanpa Ancaman dan Kekerasan

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2021, AJI Kediri: Biarkan Jurnalis Bekerja Tanpa Ancaman dan Kekerasan Danu Sukendro, Ketua AJI Kediri saat menyematkan pita putih kepada salah satu jurnalis. (foto: ist)

Menurutnya, kebebasan pers dan kepentingan publik tidak bisa dipisahkan, harus saling mendukung. Salah satunya dalam membangun kultur transparansi dan akuntabilitas dalam berjalannya penyelenggaraan negara. "Itulah sebabnya isu-isu terkait kepentingan publik harus dijamin, melalui kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," tuturnya.

Masih menurut Danu, beberapa waktu terakhir, fungsi penting pers dalam kehidupan demokrasi mendapat tantangan cukup berat. Kerja-kerja jurnalis kerap mendapat tindakan represi. Mulai dari kekerasan fisik, pengusiran, perampasan alat kerja, hingga doxing, dan pemidanaan. Ironisnya, para pelaku didominasi oknum aparat keamanan sebagai penegak hukum.

Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, ada 117 kasus kekerasan yang dialami jurnalis dan media pada 2020. Adapun perinciannya, 99 kasus kekerasan dialami jurnalis, 12 kasus kekerasan pada pers mahasiswa, dan 6 kasus menyasar media siber. Data itu mengalami kenaikan sebesar 32 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2019, LBH pers merangkum kasus kekerasan ada 79 kasus.

Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ada kenaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis pada rentang tahun 2019 hingga 2020. Jumlah kenaikannya sebanyak 31 kasus. Dari 53 kasus pada 2019 menjadi 84 kasus di 2020.

"Meningkatnya angka kekerasan itu menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi. Hal itu menjadi penanda jika saat ini kondisi pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja," cetus Danu.

"Kasus paling baru adalah kekerasan yang menimpa Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya. Dia tidak hanya diintimidasi, tetapi menjadi sasaran pengeroyokan saat menjalani tugas sebagai jurnalis. Kekerasan terhadap Nurhadi ini bukti nyata kebebasan pers belum sepenuhnya dinikmati para pekerja media. Dari kasus itulah, perlu kampanye masif sebagai upaya melawan arogansi aparat yang menghalangi hak publik mendapatkan informasi," ujar Danu.

Ditambahkan oleh Danu, kampanye yang berlangsung serentak oleh seluruh anggota AJI, digelar sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta mendesak penegak hukum dalam penuntasan kasus penganiayaan jurnalis.

"Hal yang tak kalah penting yaitu menggalang dukungan semua elemen masyarakat untuk menyerukan pesan tentang pers bebas tanpa represi," pungkas Danu. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO