Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai Rp8 Miliar

Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai Rp8 Miliar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan penyelundupan sebanyak 80.000 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan penyelundupan sebanyak 80.000 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal. Barang-barang tersebut rencananya akan diselundupkan ke kawasan bebas Batam melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan, pengawasan terhadap barang-barang ilegal terus-menerus dilakukan secara maksimal meski dalam situasi pandemi Covid-19. Termasuk saat ini pelanggaran penyelundupan BBL ke kawasan Batam.

Mulanya, petugas mendapat informasi adanya pengiriman benur lobster dari Surabaya ke Batam pada pekan ini. Setelah ditindaklanjuti dengan pengawasan di Area Cargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda, Kamis (15/4/2021), petugas mencurigai beberapa kemasan yang hendak dikirim dari Surabaya tujuan Batam pada pukul 12.30 WIB dengan menggunakan pesawat Citilink QG-950.

"Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kemasan tersebut melalui mesin X-Ray," tambahnya.

Dari hasil pengawasan, petugas mendapati paket kargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650, yang masing-masingnya berisi 40 kantong plastik.

"Jadi, total ada 80 kantong plastik. Dan per plastiknya berisi 1.000 benih lobster. Totalnya mencapai 80.000 benih bening lobster," jelasnya.

Adapun perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp8 miliar. Menurutnya, pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.

Barang bukti berupa benur itu kemudian diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO