GRESIK, BANGSAONLINE.com - Beredar kabar, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendalami perkara dugaan korupsi di PDAM Giri Tirta Gresik. Namun juga dugaan korupsi 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan daerah di lingkup Pemkab Gresik.
Namun, hingga saat ini KPK belum juga menentukan tersangka, terutama pada kasus dugaan korupsi PDAM.
Menurut salah seorang sumber BANGSAONLINE.com, KPK akan menentukan tersangka atau menahan seseorang dalam kasus perkara korupsi pada hari tertentu. "Kan sering kita lihat dan saksikan KPK kalau menahan atau menentukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada hari Jumat. Atau, istilah yang umum sekarang dengan sebutan 'Jumat Kramat'. Apakah itu akan terbukti, kita tunggu saja, " ungkap sumber tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek kerja sama investasi senilai total Rp 133 miliar. Meliputi, kerja sama dengan PT Dewata Bangun Tirta (DBT) berupa pembangunan proyek instalasi pengolahan air di Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) senilai Rp 47 miliar.
Serta, kerja sama dengan PT Drupadi Agung Lestari (DAL) berupa pembangunan proyek rehabilitation operating transfer (ROT) di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo, Gresik senilai Rp 86 miliar. Kedua proyek tersebut terjadi di tahun 2012 dengan masa kerja sama 25 tahun
KPK sudah memanggil dan minta keterangan puluhan pejabat aktif dan mantan pejabat PDAM Giri Tirta. Antara lain Direktur Utama PDAM Giri Tirta Siti Aminatus Zariyah, Kepala Litbang PDAM, Kabag Perencanaan PDAM, dan Kabag P3T PDAM.
Klik Berita Selanjutnya