Proses Penandatanganan MoU antara Pemkot Surabaya dan Kejari Tanjung Perak di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4/2021). (foto: ist)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (13/4/2021).
Ini merupakan pembaruan kerja sama sebelumnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara dan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi.
BACA JUGA:
- Revitalisasi Dikebut, 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026
- Bukan Cagar Budaya Asli, Pemkot Surabaya Hapus Status dan Bongkar Fasad Eks Toko Nam
- Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, Pemkot Surabaya Fokus Jemput Bola untuk Warga Desil 1-5
- Surabaya Kejar Penunggak Nafkah, Sistem Notifikasi Muncul Otomatis
Hadir pula beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemkot Surabaya dan masing-masing Kepala Seksi di jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Eri berharap dengan adanya perpanjangan MoU ini, ke depan penyelamatan aset negara bisa semakin masif dilakukan. Selama ini, pemkot dibantu jaksa pengacara negara telah beberapa kali berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.
Beberapa aset yang berhasil diselamatkan tersebut di antaranya yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lapangan olahraga.
"Dengan pendampingan jaksa pengacara negara, aset-aset pemkot yang selama ini masih ada perselisihan, juga aset pemkot yang lepas, kini bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," kata Eri usai penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4/2021).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




