Jenazah korban dievakuasi petugas.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sarijo (61) asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ditemukan tak bernyawa di sebuah galian tambang batu kapur di Desa Leren Kulon, Kecamatan setempat, Jumat (9/4/2021).
Korban diduga meinggal sejak dua hari yang lalu. Hal ini diketahui dari kondisi korban yang sudah mengalami pembusukan dan mengeluarkan bau tidak sedap.
BACA JUGA:
- Dukung Pertanian Presisi, BRI Tuban Bangun Greenhouse di Kampus Mapesa Singgahan
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
"Tubuh korban sudah mengalami pembusukan. Dari keterangan pihak keluarga, korban tidak pulang sejak dua hari lalu," ujar Kapolsek Palang, AKP Simon Triyono.
Mantan Kapolsek Merakurak ini menuturkan, korban bukanlah seorang pegawai tambang, melainkan pencari burung yang berada di sekitar lokasi tambang.
"Tragedi ini bukan kecakaan kerja mas, karena korban seorang pencari burung," imbuhnya.
Awalnya, korban berpamitan kepada anggota keluarga untuk mencari burung, dua hari yang lalu. Namun, korban tidak pernah kembali lagi ke rumah. Sehingga pihak keluarga berusaha mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya, korban ditemukan anak kandungnya, Surawi, dengan kondisi sudah tidak bernyawa
"Korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia," ungkap kapolsek.

Saat ditemukan, korban berada di dasar jurang bekas galian tambang batu kapur sedalam 50 meter. Selanjutnya saksi meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palang.
"Diduga korban kurang berhati-hati sehingga terpeleset dan jatuh ke jurang saat mencari burung," tuturnya.
Mendengar kejadian tersebut, petugas dari Polsek Palang dan tim medis setempat menuju ke lokasi guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan proses evakuasi, serta meminta keterangan saksi-saksi.
Setelah berhasil dievakuasi, jasad korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dapat segera dimakamkan dengan menyertakan surat keterangan yang mengetahui kepala desa setempat. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




