Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menuturkan, MoU itu bukan hanya terkait RRT, tetapi pembangunan daerah secara global. Ia berharap dengan adanya MoU itu dapat menguntungkan kedua wilayah dan menyejahterakan masyarakat. Selain mampu mendongkrak perekonomian, adanya RRT diharapkan dapat menyerap tenaga kerja.
"MoU ini tidak akan mengalahkan satu wilayah. Tapi dua-duanya mengambil manfaat dari MoU ini. MoU ini adalah payung hukum. Artinya ketika kota punya rencana apa, atau sebaliknya ini sebagai dasar untuk komunikasi sekaligus dasar untuk bersama-sama mencapai tujuan tersebut. Baik rencana yang dilakukan kabupaten maupun kota Madiun. Karena Madiun ini tidak bisa dipisahkan. Secara administrasi beda, tetapi secara kultur sama," tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bakorwil I Madiun Karyadi mengaku, pihaknya sengaja memfasilitasi MoU ini agar pembangunan proyek tunjukan pemerintah pusat dapat segera terealisasi dan dinikmati masyarakat.
"Dengan adanya MoU ini, ini menjadi percepatan pelaksanaan pembangunan. Masyarakat sudah menunggu. Proses sudah berjalan, makanya kegiatan ini sebagai upaya percepatan. Kesepakatan ini kan sebagai payung hukum untuk sinergitas antara kabupaten dan kota Madiun," lanjutnya.
Seperti diketahui, RRT merupakan salah satu proyek strategis nasional yang telah dituangkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80/2019. Sebagai daerah yang masuk dalam rintisan pembangunan kawasan Selingkar Wilis, Pemda baik Kota maupun Kabupaten Madiun diharapkan mendukung setiap program pemerintah pusat.
Di samping itu, masyarakat juga diminta ikut serta dalam menyukseskan program pemerintah tersebut. Apalagi memberikan dampak yang sangat baik untuk kesejahteraan masyarakat. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News