Sosialisai Surat Edaran Gubernur Nomor 474 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. (foto: ist)
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Tuban terus menyosialisasikan Surat Edaran Gubernur Nomor 474 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Sosialisasi tersebut disisipkan dalam acara LKD dan pelantikan pengurus PAC Fatayat di setiap kecamatan.
"Kami terus melakukan sosialisasi SE Gubernur tentang pencegahan perkawinan anak, agar mengurangi pernikahan dini atau nikah muda. Dan Alhamdulillah sosialisasi sudah dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban," kata Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Tuban Hj. Umi Kulsum saat ditemui di Kantor Kemenag, Senin (29/3/2021).
BACA JUGA:
- Angka Diska Masih Tinggi, Pendidikan Reproduksi Jadi Kunci Tekan Pernikahan Dini di Bojonegoro
- Perkara Dispensasi Kawin, Bojonegoro Peringkat 6 di Jawa Timur
- Anak Usia 12 Tahun di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Kawin, Aktivis Perempuan ini Ungkap Penyebabnya
- Miris, Remaja 12 Tahun di Bojonegoro Ngebet Nikah
Harapannya, setelah dilantik para pengurus mulai Pimpinan Ranting hingga PAC bisa berkhidmat pada NU dan jamiyah. Salah satunya bisa terus menyosialisasikan SE tentang Perkawinan Anak ini. "Kami hadir juga untuk jamiyah dan membantu sesama," tambah Hj. Umi.
Dia menambahkan, kegiatan pelantikan dan LKD ini untuk menata, memanajemen, dan tertib organisasi yang sudah habis masa periodenya. Selanjutnya, memberikan bekal latihan kader dasar bagi anggota Fatayat NU yang baru. Di samping itu, termasuk sosialisasi SE Gubernur tentang pencegahan perkawinan. Karena anak akan disiapkan program sekolah pranikah.
"Sosialisasi ini terus dilakukan agar bisa menekan tingginya angka perceraian dan angka diska (dispensasi kawin) di Kabupaten Tuban," pungkasnya. (wan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




