Kantor Pengadilan Agama Magetan. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE
MAGETAN,BANGSAONLINE.com - Permintaan Dispensasi pernikahan untuk anak di bawah 19 tahun di Pengadilan Agama Magetan di tahun 2024 meningkat. Hingga bulan ini PA Magetan sudah mencapai 51 surat.
Humas PA Magetan, Sugeng mengatakan jumlah ini meningkat dibandung tahun lalu yang hanya 40 surat.
BACA JUGA:
- Harga Telur Anjlok, Peternak Ayam di Magetan Berharap Bantuan Pemerintah
- Motor dan Sandal Ditemukan Terparkir di Jembatan Ngujur Magetan, Pemilik Masih Dicari
- Mudahkan Akses Masuk Kota, Dishub Magetan Mulai Uji Coba Perubahan Arus Lalu Lintas pada 13 April
- 288 Siswa SMP 1 Maospati Ikuti Tes Kemampuan Akademik
Ia menyebut, untuk melangsungkan pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun harus mengantongi surat izin dispensasi yang dikeluarkan oleh PA sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019.
"Pengadilan itu benteng terakhir permohonan masyarakat. Orang yang datang kesini terkait dispensasi kawin hingga saat ini mencapai 51 surat, itu 90 persen sudah dalam kondisi hamil antara 6 hingga 7 bulan," kata Sugeng kepada BANGSAONLINE, Jumat (20/9/2024).

(Humas Pengadilan Agama Magetan, Sugeng. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE)
Dari keadaan yang sudah ada itu sehingga PA Magetan mengambil jalan yang paling sedikit Mudharatnya yaitu dengan jalan segera dinikahkan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




