Menolak LKPJ Bupati APBD TA 2020, Fraksi Keadilan Hati Nurani Minta KPK Usut Indikasi Korupsi

Menolak LKPJ Bupati APBD TA 2020, Fraksi Keadilan Hati Nurani Minta KPK Usut Indikasi Korupsi Ilustrasi

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Fraksi Keadilan Hati Nurani menolak APBD TA 2020. Bahkan Fraksi Keadilan Hati Nurani meminta RI, Kejaksaan, dan Kepolisian, mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi APBD TA 2020, khususnya di BUMD serta beberapa OPD di Pemkab Bangkalan. 

Hal ini disampaikan Mahmudi, Anggota Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kabupaten Bangkalan, saat dihubungi BANGASONLINE.com, melalui sambungan telepon, Senin (29/3/2021)

"Tidak ada kecocokan, tidak ada relevansinya antara kebijakan untuk kebutuhan riil masyarakat," jelas Mahmudi yang juga Ketua DPC Hanura Bangkalan.

Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani memberikan dokumen kepada BANGSAONLINE. Inilah pendapat Fraksi Hati Nurani:

Pertama, akibat amburadulnya angka pencatatan pendapat daerah TA 2020 dalam LKPJ tidak sama, pencatatan di tabel 3.1 dan tabel 3.3 berbeda, perbedaan ada di Pendapatan Daerah, PAD, Dana Perimbangan serta Lain lain pendapatan daerah yang sah, baik di target maupun realisasi tidak sama angka nominalnya.

Di pencatatan target pendapatan daerah tercatat Rp.2.107.651.031.126.24 (tabel 3.1) dan Rp. 2.114.788.485.851.24 (tabel 3.3). Sedangkan di realisasi Rp.1.776.232.110.700,16 (tabel 3.1) dan Rp. 2.140.269.776.269,89 (tabel 3.3)

Pencatatan yang tidak akurat juga terjadi di PAD realisasi Rp.232.875.877.873.61 (tabel 3.1) dan Rp.233.178.277.089,69 (tabel 3.3).

Di Dana Perimbanagan, target Rp.1.297.466.191.054, (tabel 3.1) sedangkan tabel 3.3 tercatat Rp.,1.304.603.663.779, termasuk di realisasi Rp.1.313.793.964.010 (tabel 3.1) dan di tabel 3.3 Rp.1.314.106.777.010.

Lain-Lain Pendapatan yang Sah, target di tabel 3.1 tercatat Rp. 598.564.191.054 sementara di tabel 3.3 Rp.592.994.722.170.20 baik di target atau realisasi tidak sama antara tabel 3.1 dengan tabel 3.3.

Hal itu, bertentangan dengan Pasal 3 UU.No.17 tahun 2003, pasal 66 UU.No.33 Tahun 2004, pasal 3 PP No.12 Tahun 2019, serta Permendagri No.33 Tahun 2019.

Kedua, di Belanja Daerah TA 2020 tidak efektif dan proporsional, bahkan tidak sah karena belanja daerah didominasi belanja tak langsung target 61,69 persen, belanja langsung 38,31 persen. Sedangkan realisasi 61,17 persen untuk belanja tak langsung, sedangkan belanja langsung realisasi 38,38 persen. Oleh sebab itu, realisasi Belanja Daerah APBD TA 2020 tidak efektif dan patut.

Realisasi pembelanjaan APBD TA 2020 juga tidak taat prinsip asas pengelolaan keuangan daerah, seperti pengelolaan keuangan Covid-19, bansos dan kegiatan pengelolaan ekonomi dari DID.

Begitu juga kegiatan pemulihan ekonomi. Dari dana insentif daerah (DID) pertama sebesar Rp. 14.905.745.000 (PMK No.87/PMK.07/2020) dan DID kedua Rp.12.506.607.000. Total Rp.27.412.352.000 (PMKNo.114/PMK./2020) yang tidak sah penggunaannya karena tidak tertuang dalam APBD Perubahan.

Mahmudi menjelaskan, bahwa penggunaan DID tidak dijelaskan beberapa rencana kebijakan dan kegiatannya.

"Demikian juga belanja daerah untuk BUMD tidak sah, mengingat Pj. Direktur Utama sudah berakhir SK pengangkatannya. Mengingat, Pj. Direktur Utama diangkat sejak April 2019, bahkan rekrutmen jabatan sudah digugat ke pengadilan, dan dimenangkan oleh penggugat," ucap Mahmudi.

Karena itu, Fraksi Keadilan Hati Nurani meminta reformasi struktur organisasi BUMD, yaitu mengganti Pj. Direktur Utama BUMD dengan Direktur Utama definitif.

Atas temuan terhadap LKPJ APBD TA 2020, Fraksi Keadilan Hati Nurani merekomendasikan 14 poin, salah satu di antaranya adalah mendorong Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Bangkalan, BPKP/BPK RI dan RI mengusut tuntas indikasi tindak korupsi APBD TA 2020 di BUMD dan OPD Kabupaten Bangkalan. Serta, mengganti Pj Direktur Umum BUMD karena SK pengangkatannya sudah habis. (uzi)

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO